Secara khusus pengrusakan terhadap fasilitas/ barang pesawat pada pasal 497 huruf fKUHP dan Pasal 54 huruf c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2009. Namun dalam kenyataannya bagaimana jika seseorang penumpang yang karena akibat perbuatannya dapat merusak fasilitas yang terdapat dalam pesawat, namun itu dilakukan dalam keadaan darurat atau genting maka memunculkan masalah “Apakah pengrusakan bar…