Kebebasan berpendapat di depan umum, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD NRI 1945. Kebebasan berpendapat dibatasi oleh martabat setiap warga negara Indonesia, perlindungan hukum terhadap harkat dan mertabat warga negara dalam berpendapat dalam KUHP seperti pencemaran nama baik (310 KUHP), Fitnah (311 KUHP), Penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden Pasal (134, 136 bi…
Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan suatu kejahatan hukum yang sangat perlu untuk diperhatikan karena menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang. Oleh karena menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang maka delik pencemaran nama baik merupakan delik aduan, yang berarti laporan/aduannya harus dilakukan oleh korban itu sendiri atau pihak yang merasa dirugikan dan bukan dari pih…
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Salah satu permanfaatan teknologi informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial (media sosial) seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain. Kejahatan yang perlu mendapatkan perhatian serius pada saat ini yaitu konten-kenten yang beredar melalui media sosial seperti ujaran kebencian (Hate Speech), Tindakan komunikasi ya…
Negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama tersebut. Begitu pula dalam hal mengemukakan pendapat di muka umum, tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaa…