Keterlibatan pihak kepolisian untuk mengawasi pengelolaan dana desa hanya berdasarkan pada Memory of Understanding (MoU) yang secara keabsahan dasar legalitas yang lemah. Sebab MoU bukan salah satu rujukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No.12/2011. Keterlibatan pihak Kepolisian telah bertentangan dengan dengan PP No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Peng…