Pengawasan pemerintah daerah sangatlah penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah untuk masyarakat secara memadai. Di dalam Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas yang mengatur bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak …