Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Namun, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang Pasal 3 ayat 2. Meskipun hal itu dikehendaki oleh pihakpihak yan bersangkutan, hanya dapat di lakukan dengan beberapa persyaratan sebagai…