Dalam pelaksanaaan Negara, fungsi hukum dalam menjalankan kekuasaan Negara, antara lain sebagai acuan dari suatu tujuan Negara, sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Hukum pidana sejatinya menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam keberlangsungan hidup, namun dalam pelaksanaannya tidak semua unsur d…