KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana KDRT diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004…