Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat Internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan mengkaji ketentuanketentuan hukum internasional, konvensi, pri…