Kawin lari merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan, baik secara administratif maupun substantif, seperti tidak adanya izin orang tua, tidak cukup umur, atau tidak melalui pencatatan resmi negara. Dalam pasal 6 ayat (2-6) mengisyaratkan bahwa, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu h…
Konsekuensi hukum pembatalan suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal perkawinan dilangsungkan sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 28 UU Perkawinan. Jika perkawinan dinyatakan batal demi hukum, artinya perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun, keputusan tersebut tidak berdampak pada status anak-anak yang lahir dar…
Perkawinan dalam pandangan Islam adalah salah satu cara yang berguna untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan akhlak. Salah satu syarat dan rukun untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam, adalah wali nikah. Dalam suatu perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah dimana akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua…
Pembatalan perkawinan suatu pembatalan hubungan suami istri dilangsungkan akad nikah. Selain itu pembatalan perkawinan juga tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah. Di dalam skripsi ini telah diambil sebuah contoh kasus yaitu kasus dari pembatalan perkawinan artis Indonesia Jessica Iskandar dan mantan suaminya Ludwig Fransz Maria Joseph, dia…