Secara faktual, penanganan pelecehan seksual masih terkendala oleh stigma sosial dan kesulitan pembuktian, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan atau tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun demikian, hukum pidana Indonesia melalui KUHP dan UU TPKS telah mengakomodasi perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk dalam hal delik aduan dan perluasan alat bukti. Penelitian ini kemudian …