Ketika umur Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) telah mencapai 18 (delapan belas) tahun maka harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Jika tidak ada Lapas Pemuda maka ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Dewasa. Kepala LPKA dapat memindahkan Anak Binaan tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Dewasa dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyaraka…