Di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau kerusakan pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selanjutnya ayat (2) dari Pasal 19 Undang-undang dimaksud disebutkan bahwa ganti rugi dimaksud pada ayat (1) dapat be…