Organisasi Masyarakat merupakan perwujudan dari hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga negara memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- und…
PenulisaniniterkaitdenganEksistensiOrganisasiKemasyarakatandalam proses PenegakanHukum diIndonesia.Ormasmemilikifungsidanperansebagaisosial kontroldalam pembangunanNasional,dimanasosialkontroldimaksudmerupakan suatuusahapencegahanterhadapnilaidanmoralsosial, HasilPenelitianmenunjukandalam kenyataanyaterdapatormasyangmelakukan tindakandiluarfungsidanperannya,bahkansalahsatunyaormasmelakukan…