Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelengara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usahaa Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum milik Negara, serta badan swasta perorangan yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan pu…
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membawa konsekuensi bahwa rekomendasi Ombudsman adalah wajib untuk dilaksanakan, dan adanya ancaman pengenaan sanksi administrasi bagi yang melalaikannya, sebagaimana diatur dan dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ombudsman. Namun dalam kenyataanya, tidak setiap rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh T…