Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Hubungan Diplomatik antar negara. Dalam pasal 41 ayat (2) diatur komunikasi diplomatik, dan pasal 29 tentang hak kekebalan perwakilan diplomatik. Dalam hubungan diplomatik Inggris dan Iran terjadi penahanan Dubes Inggris, Rob Macaire pada 11 Januari 2020 yang kemudian dipersona non gratakan oleh Pengadilan Iran. Adapun rumusan masalah dalam penelitian in…
Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakuka…
Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Persona Non Grata, dimana Persona Non Grata merupakan hak setiap negara untuk menolak atau mengusir atau tidak memberikan akreditas atau persetujuan terhadap staf diplomatik yang akan maupun yang sudah dikirimkan ke negara penerima (receiving state) dan sending state (negara pengirim). Dalam Pasal tersebut mengatur tindakan pengusiran yang dilakukan o…