Kebebasan hakim yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi di implementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif ma…