Kawin lari merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan, baik secara administratif maupun substantif, seperti tidak adanya izin orang tua, tidak cukup umur, atau tidak melalui pencatatan resmi negara. Dalam pasal 6 ayat (2-6) mengisyaratkan bahwa, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu h…
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di atur oleh aturanaturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun tidak tertulis (hukum adat).Adat perkawinan pada Desa Mepa Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan juga memberikan kebebasan memilih dari kedua belah pihak dari calon suami dan calon istri,ada…