Perkembangan zaman selalu berbanding lurus dengan berkembangnya teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan seperti internet, walaupun bermanfaat internet juga dapat memberikan kerugian khusunya mengenai hak cipta. Di internet banyak sekali situs-situs penyedia streaming gratis yang menyebarkan karya sinematografi (film) tanpa izin dari Pemegang hak cipta dimana hal ini telah melanggar hak ek…
Penyebaran karya sinematografi begitu banyak pada masa ini, terkhususnya dalam saluran pada aplikasi Telegram, pemilik saluran tersebut menyebarkan karya sinematografi milik orang lain tanpa izin, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian adala…
Beberapa peraturan perundang-undangan dewasa ini telah jelas mengatur tentang perlindungan terhadap ciptaan khususnya tentang karya sinematografi yang terdapat dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 40 angka 1 huruf m. Perkembangan HKI dewasa ini yang seiring dengan perkembangan teknologi informatika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain, dimana ada pihak …