Upaya pengembalian kerugian Negara akibat korupsi melalui jalur perdata terdapat beberapa tahap yaitu, pembacaan gugatan, jawaban gugatan, tanggapan gugatan, tahap pembuktian kesimpulan putusan dan eksekusi terhadap aset hasil korupsi yang kemudian dimasukan ke kas negara. Perhitungan dan penentuan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat dijadikan alat bukti oleh Kepo…