Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan dalam beberapa kelompok, antara lain Hak Cipta (copy rights) dan Hak Milik Perindustrian (industrial property rights). Dalam perkembangannya karya cipta yang bersumber dari hasil kreasi akal dan budi manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut dengan hak cipta (copy right). Hak Cipta dilindungi oleh UU No 28 Tahun 2014, buku…
Sejalan dengan perkembangan teknologi, fakta membuktikan bahwa ada teknologi yang mampu melakukan pengrusakan atas ponsel-ponsel bundling sehingga ponsel-ponsel tersebut menjadi bebas digunakan pada berbagai macam kartu dari operator lain yang bukan ditetapkan oleh pihak yang menjual secara bundling. Dalam prespektif hak cipta, ide dasar hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manus…