Demi mencukupi kebutuhan hidupnya, manusia perlu bekerja dan berusaha salah satunya dengan membuat usaha sendiri, untuk usaha dibutuhkan modal dan dalam memperoleh modal salah satunya dengan melakukan kredit terhadap bank, kredit yang diambil dijamin dengan jaminan hak tanggungan berupa tanah hak milik yang jika suatu saat terjadi wanprestasi maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi j…
Perjanjian kredit pada bank umumnya dilaksanakan dengan menggunakan perjanjian ikutan yaitu perjanjian jaminan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan atas utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur. Namun didalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, debitur ada yang dinyatakan pailit ole…