Mata rumah parentah adalah matarumah atau keturunan yang berdasarkan hukum adat, adat istiadat setempat, dan sejarah merupakan keturunan yang secara genealogis menjadi pemegang kekuasaan dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Negeri. Yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan negeri adalah orang yang berasal dari matarumah parentah yang sudah di…
Fakta yang terjadi di daerah Negeri Rumah Tiga adalah orang yang bukan anak adat dari Keturunan Parentah, Mata Rumah Parentah dan/atau Soa Parentah diangkat/dipilih menjadi Raja berdasarkan hasil dari proses yang dilakukan secara pengundian dan fakta yang terjadi juga di daerah Negeri Seilale dimana menurut hukum adat yang berlaku Mata Rumah Lopies Seilana Pattinai adalah yang merupakan garis k…