Eksistensi dari penegakan hukum adalah sejauh mana suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Pelaksanaan isi putusan oleh jaksa selaku eksekutor pada dasarnya tidak terlepas dari apa yang telah dituntutkan olehnya pada saat proses pemeriksaan perkara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang dibayangkan, sehingga hal i…