Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi khususnya komputer sebagai perangkat penge…
Akyuwen (Selaku Pembimbing 1) dan Marselo Pariela (Selaku Pembimbing 2). Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. UUHC ini lahir karena adanya kebutuhan untuk mengakui atau melind…