Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hak warga negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat dalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana d…