Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas Hukum. Di Indonesia, hukum dituangkan dalam bentuk produk hukum yang disebut dengan peraturan perundangundangan. Produk hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada kenyataannya, terdapat produk hukum yang masih diberlakukan di era reofrmasi …