Sidik jari merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada yang menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar pola sidik jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari yang sama dengan lainnya. Karena keunikannya tersebut sidik jari dipakai oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensic), oleh karena itu pada saat terj…
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana terhadap nyawa diatur pada Buku II Titel XIX (Pasal 338 sampai dengan Pasal 350). Tindak pidana terhadap nyawa dapat diartikan sebagai tindak pidana yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder). Dengan berkembangnya peralatan canggih yang dapat membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin mudah pu…