Penilitian dalam skripsi ini mengenai Persyaratan Formil Dan Materiil Berkas Perkara Dalam Proses Penyidikan Untuk dimulainya penyidikan harus diberitahukan kepada Kejaksaan. Setelah pemberkasan selesai, penyidik segera menyerahkan berkas perkara tersebut dalam rangkap dua kepada penuntut umum, disertai dengan surat pengantar Berdasarkan Pasal 14 huruf b KUHAP, Penuntut umum mempunyai wewenang …