Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010 Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp. 25 Tahun Emisi 1991, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) bahwa “Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Logam Pecahan Rp. 25 Tahun Emisi 1991, Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai al…