Anak di luar kawin merupakan fenomena sosial yang sering menimbulkan persoalan hukum dalam masyarakat, khususnya mengenai kedudukan dan pengakuan hak-hak keperdataannya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perda…