Secara yuridis Pembebanan biaya perkara telah diatur di dalam Pasal 181 HIR/Pasal 192 RBg ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum untuk membayar biaya perkara, akan tetapi semua atau sebagian biaya perkara itu dapat diperhitungkan antara laki isteri, keluarga sedarah dalam turunan yang lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan atau keluarga seme…