Perkawinan merupakan suatu ikatan sah antara dua individu untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan. Proses perkawinan yang sah diatur dalam Undang – Undang. Hukum memberikan wewenang kepada pengadilan untuk membatalkan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut terdapat adanya unsur itikad tidak baik yang akan merugikan salah satu pihak. Faktor – farktor penyeba…