Hukum adat sebagai hukum positif memiliki ciri yang khas yaitu hukum adat merupakan hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, namun nilai-nilainya ada dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut. Dalam masyarakat adat Maluku khususnya masyarakat Kei Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw ada suatu kebiasaan adat yang dikenal dengan hawear (sasi). Hawear (s…