Hak atas pangan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara karena merupakan suatu HAM warga negaranya tanpa terkecuali. Pemenuhan hak atas pangan di masa pandemi Covid-19 di Maluku merupakan kewajiban negara terkhususnya pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus memastikan di masa pandemi masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasarnya akan hak atas pangan, jika tidak terpenuhi …
Konvensi Jenewa tahun 1951 dan Protokol mengenai Status Pengungsi tahun 1967 menyebutkan bahwa Refugee menjadi tanggung jawab dari UNCHR sedangkan Internally Displaced Persons (IDPs) yang berada di dalam negara tempat terjadinya konflik, tetap mendapat perlindungan dari pemerintah negaranya sendiri, selain itu terdapat perjanjian-perjanjian Internasional yang merupakan hak- hak yang telah d…
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut dilakukan semasa masih hidup. Secara materil eksistensi Hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Hal ini secara tegas diatur dalam hukum positif di Indonesia didalam KUHPerdata. Selain itu, adanya kemungkinan pembatalan Hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi kepada yang menerima Hibah sebagaimana dijel…
Masyarakat Maluku mengenal tanah dati sebagai tanah yang diberikan sebagai kompensasi kepada mata rumah yang melaksanakan tugas dati. Tanah dati dapat menjadi dati lenyap, jika tidak ada lagi keturunan sebagai ahli waris. Dati lenyap kemudian diambil alih oleh Pemerintah Negeri dan kemudian dapat diberikan kepada anak negeri lainnya yang pantas mendapatkannya untuk dikuasai dan dimiliki…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluarsa, bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah dan instansi yang terkait dengan beredarnya makanan kadaluarsa di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru serta dampaknya terhadap kesehatan konsumen. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data ter…