Persoalan tentang mekanisme penegakan hukum kejahatan perang sangat berkaitan erat dengan hukum Humaniter, ketentuan hukum humaniter dimaksud telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I, II, 1977 dan III 2005. Namun dalam tatanan penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, maka akan dikaji tentang mekanisme penegakan hukum kejahatan peran…
Hukum perang atau hukum humaniter internasional merupakan sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam hal kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh yang boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya konflik bersenjata. Seandainya tidak ada kaidah hukum humaniter, kebiadaban dan kebrutalan perang tidak dapat d…
Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 melindungi tenaga kesehatan dari serangan langsung saat perang, selama mereka tidak ikut berperang secara langsung. Paramedis yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan harus dihormati, dilindungi, dan dihargai dalam suatu konflik besenjata. Namun dalam kenyataanya masih banyak petugas medis yang menjadi korban atau menjadi sasaran peran…
Masalah perusakan dan penghancuran dua patung Budha di lembah Bamiyan, Afganistan, yang dilakukan oleh Taliban menuai perhatian masyarakat dunia diawal tahun 2001. Hal ini dilakukan karena selama rezim pemerintahan Taliban, interpretasi patung Budha Bamiyan dianggap sebagai simbol pemujaan yang dilarang keras dan tidak menunjukan ciri khas Islam sesuai iltimatum fatwah atas interpretasi hukum S…