Karya fotografi digunakan tanpa hak atau tanpa persetujuan pemilik untuk tujuan komersial dalam media sosial instagram dengan cara mengedit dan/atau mengunggah kembali karya fotografi yang bukan miliknya, pelarangan penggunaan karya fotografi tanpa izin tertera dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah ya…
Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, memberikan perlindungan hukum hak cipta yang lebih ditingkatkan dari peraturan perundangundangan sebelumnya. Pada masa sekarang kemajuan teknologi dan informasi, telah memberikan kontribusi terhadap globalisasi perdagangan berbagai ciptaan-ciptaan yang termasuk Hak K…
Penggunaan media sosial akhir-akhir ini marak sekali pengguna media sosial yang datang ke Bioskop tidak hanya untuk menikmati film yang akan ditonton, tetapi juga sekalian mempublikasikan film yang sedang ditontonnya ataupun melakukan Live streaming melalui Aplikasi Sosial Media Instagram Live pada saat pemutaran film. Padahal, kegiatan ini merupakan salah satu pelanggaran hak cipta dan oto…
Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi khususnya komputer sebagai perangkat penge…
Akyuwen (Selaku Pembimbing 1) dan Marselo Pariela (Selaku Pembimbing 2). Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. UUHC ini lahir karena adanya kebutuhan untuk mengakui atau melind…
Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. E-Book termasuk merupakan Ciptaan yang dilindungi karena merupakan adaptasi dari ciptaan awal b…
Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Demikian pula dengan karya digital dalam hal ini berupa Permainan Game Online. Penggunaan …
Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Demikian pula dengan karya seni rupa gambar dalam hal ini berupa logo. Pencipta dari suatu logo…
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menjadi salah satu kebutuhan terpenting dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang dapat dengan mudah mencari sesuatu hal yang baru, dengan kemudahan ini menimbulkan dampak masalah yang sejak dulu di Indonesia sudah menjadi hal biasa.Yang memberikan dampak negatif terhadap Hak Kekayaan Intelektual, yaitu penggandaan tanpa seizin pencipta sehingg…
Karya cipta sebagai objek jaminan fiducia di Indonesia memang baru ada setelah lahirnya UU No 28 Tahun 2014, sehingga pranata pengaturannya juga belum lengkap.Objek jaminan dalam fidusia tidak dikuasai oleh pemberi hutang (kreditur) melainkan tetap dikuasai oleh penghutang (debitur), dan tidak ada penyerahan fisik.Perjanjian fidusia wajib dilakukan secara tertulis yang dituangkan dengan akt…