PT. Wahana Lestari Investama diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup di Desa Sawai, yang berdampak terjadinya kerugian yang dialami baik pada lingungan hidup maupun masyarakat yang tinggal disekitar kegiatan tersebut, maka pihak perusahan PT. WLI harus bertanggung jawab baik terhadap pencemaran lingkungan hidup maupun kerugian yang diderita oleh masyarakat. Dalam hal di atas Pasal 13…
Pemerintah Kota Ambon, melalui Sekretaris Kota (Sekkot), telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/Sekkot pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Resto Planet. Isi surat pemberitahuan, pendiri atau pelaku usaha supermarket dan restoran planet 2000 wainitu diberikan tenggang waktu sampai 17 Agustus 2018 untuk melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran …
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Gunung Botak sudah mengkhawatirkan dan membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga perbuatan itu bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Und…
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa konsekuensi bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup daerah adalah wajib melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup. UU tersebut juga berbicara perihal Penegakan hukum yang dapat bersifat preventif. Penga…
Pembukaan Tol Maritim Dunia dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan laut Indonesia yang disebabkan oleh tingginya intensitas serta aktivitas pelayaran dan perdagangan nasional maupun internasional. Pencemaran lingkungan laut disebabkan oleh tumpahan minyak dari operasional kapal, bahan cair berbahaya dan beracun, limbah kotoran, sampah dan gas buangan dari kapal-kapal yang melakukan pela…
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hak asasi manusia yang harus di jaga dan di rawat dengan baik sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi keberlansungan manusia termasuk Makluk hidup di dalamnya sebab dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Germala Borneo Utama telah melanggar apa yang di amanatkan oleh Minamata Convention On Merkuri 2013, Skripsi ini membah…