Negara Indonesia adalah negara yang cukup maju dalam perkembangannya di bidang teknologi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam kemajuan jaringan internet, jual-beli online (khususnya dalam game online) semakin marak dari tahun-ke tahun. Hal tersebut juga seiring dengan maraknya praktik kejahatan berupa penipuan dalam jual-beli online itu sendiri. Dalam proses transaksinya yaitu…
Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prostitusi online adalah transaksi atau penjualan jasa seksual melalui media internet atau sos…
Seiring perkembangan jaman, arisan yang dulunya dilaksanakan dengan cara konvensional yakni dengan cara bertemu langsung beralih menggunakan sistem online, kata sepakat dalam pelaksanaan arisan online merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian dalam pelaksanaan arisan online, sehingga mereka yang sepakat mengikat dirinya melalui akun media sosial yang telah disediakan oleh pelaksana arisan on…
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti data-data sekunder yang mempunyai relevansi dengan masalah yang akan diangkat. Tipe penelitian yang digunakan adalah Deskriptif, dan untuk menganalisis permasalahan digunakan teknik Analisis Deskriptif Kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami up…
Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Demikian pula dengan karya digital dalam hal ini berupa Permainan Game Online. Penggunaan …
Perkembangan teknologi transaksi jual beli online saat ini sudah menjadi hal yang biasa didalam masyarakat. Transaksi online merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih. Transaksi ini menggunakan internet sebagai media untuk promosi dan pemasarannya. Dalam transaksi online tidak diperlukan bertatap muka secara lansung (face to face), sehingga memungkinkan terjadi penipuan…