Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah masalah serius yang sering terjadi dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum dibuat untuk melindungi setiap korban dari kekerasan dalam rumah tangga yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Di sisi lain penyelesa…
Penegakan hukum adalah upaya mewujudkan gagasan dan konsep menjadi kenyataan. Penegakan adalah proses mewujudkan kehendak hukum. Kehendak hukum yang dimaksud di sini adalah ungkapan pikiran pembuat undang-undang dalam ketentuan hukum. Pembahasan tentang proses penegakan hukum juga sampai pada pembuatan undang-undang. Rumusan pikiran pembuat undangundang yang dituangkan dalam ketentuan …
Pertimbangan hakim terhadap kasus penelantaran rumah tangga sangat penting mengingat penelantaran rumah tangga merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga, karena kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi. Sehingga dibutuhkan pertimbangan hakim yang…
Seorang suami yang melakukan penganiayaan dalam bentuk pemukulan kepada istrinya dianggap sebagai bentuk pembelajaran terhadap istrinya. Seorang ibu yang melakukan penganiayaan dalam bentuk pemukulan kepada anaknya dianggap bagian dari metode mendidik anak. Namun pada kenyataannya mereka (anggota keluarga) yang menjadi korban kekerasan, tetaplah menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah dalam p…
Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang secara jelas dan tegas mengatur sangsi bagi para pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga namun dalam realita kehidupan masih terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian yang terkuat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau L…
Mengenai tentang keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu, jika sikap, perilaku dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol. Pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah …
Penilitian dalam skripsi ini mengenai Taktik Dan Teknik Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkap Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Sebagaimana proses penanganan perkara pidana pada umumnya, proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berlaku sesuai system peradilan pidana di Indonesia yaitu Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan. Proses penyidikan yang merupakan kompetensi pe…
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban darikekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan huk…
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki(suami), orang dekat yang masih mempunyai hubungan keluaraga atau bukan keluarga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdiri dari beberapa jenis, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran perempuan. Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk tindakan paksaan yang b…
Fenomena-fenomena yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga di masyarakat, disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dilihat dari banyak peristiwa yang menyembabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. dari mulai masalah-masalah sepele hingga permasalahan yang serius. Penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polisi dalam menjalankan tugasnya untuk membuat terang setiap tindak…