Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang proses pidana, kepol…
Penanganan terhadap aksi unjuk rasa, pihak kepolisian pada dasarnya sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Penelitian ini bertujuan untuk membahas prinsip-prinsipn dan juga standar operasional prosedu…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, Polri diberikan wewenang untuk menggunakan senjata api. Senjata api tersebut digunakan untuk melindungi warga masyarakat, menjaga diri, dan sesama anggota Polri dari kemungki…
Kejahatan dalam era modernisasi di Indonesia membawa implikasi bagi kerja polisi. Yakni, polisi akan lebih besar lagi tanggung jawabnya mengamankan masyarakat dari berbagai kejahatan. Bentuk pengamanan ini bukan hanya dituntut dengan cepatnya penyelesaian perkara, tapi tuntutan hak-hak asasi manusia.Kejahatan kekerasan seperti yang telah terjadi beberapa Bulan lalu di kota Dobo Kabupaten Kepula…
Penegakan hukum adalah suatu proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinnya norma-norma secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat yang berhubungan dengan hukum. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. S…
Keterlibatan pihak kepolisian untuk mengawasi pengelolaan dana desa hanya berdasarkan pada Memory of Understanding (MoU) yang secara keabsahan dasar legalitas yang lemah. Sebab MoU bukan salah satu rujukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No.12/2011. Keterlibatan pihak Kepolisian telah bertentangan dengan dengan PP No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Peng…