Image of Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

SKRIPSI HTN/HAN

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara



Implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di atur dalam
PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, sangat jelas
sehingga diharapkan agar setiap PNS harus berusaha memahami peraturan
tersebut,agar dapat menjadikannya sebagai pedoman bagaimana seharusnya mereka
bersikap di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam prakteknya apa yang diinginkan
atau yang diberlakukan sering berbeda jauh dengan kenyataan yang ada.
Penelitian ini dilaksanakan pada Pemerintah Kab. Maluku tenggara, BKPSDM Kab.
Maluku Tenggara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Mengkaji pelaksanaan
ketentuan Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 dan menganalisis problema
atau faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan sanksi penegakan
disiplin.(2) Untuk mengungkap dan menganalisis penerapan sanksi terhadap
pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf d Angka 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan
yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataan dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Implementasi Disiplin PNS terkait pasal 15
Ayat (2) sudah berjalan dengan baik namun belum optimal, Pasal 15 Ayat (2) ini
sangatlah jelas namun kadang dipahami salah, penerapan sanksi yang dilakukan
kepala OPD bukan pemberhentian pembayaran gaji namun praktek yang terjadi
adalah pemblokiran rekening gaji. 2). Pasal 11 Ayat (2)huruf d Angka 4, PNS
bernama SJ, RSUD Karel Sadsuitubun Golongan Pengatur Tkt.I, II/d tidak
menjalankan tugas secara terus menerus selama tiga (3) tahun, PPK menjatuhkan
Hukdis Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan
sendiri. Dari hasil penelitian ada 4 kasus pelanggaran yg sama sementara dlm proses
pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penegakan Disiplin, yg kesemuanya berasal dari
RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. 3).Problem yang di hadapi, Salah penerapan
sanksi dan Kesejahteraan pegawai mempengaruhi tingkat pelanggaran PNS, artinya
bila kesejahtraan pegawai baik maka disiplin pegawaipun meningkat, jika
kesejahtraan tidak ada maka dapat menyebabkan anomali prilaku. Kedisiplinan harus
diimbangi dengan kesejahtraan Pegawai.


Ketersediaan

SH.588 MAK i1SH.588 MAK iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.588 MAK i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.588
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this