Image of Upaya Hukum Terhadap Pekerja Yang Menerima Upah Dibawah Upah Minimum Regional

SKRIPSI HTN/HAN

Upaya Hukum Terhadap Pekerja Yang Menerima Upah Dibawah Upah Minimum Regional



Masih banyak kasus gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) terjadi
di Indonesia, karena diketahui banyak perusahaan yang tidak memahami aturan
hukum terkait pengupahan atau banyak perusahaan sudah mengetahui namum tidak
mematuhi aturan tersebut. Selain itu, para pekerja juga tidak tahu harus melapor ke
mana, sehingga pembiaran terus dilakukan. Ada beberapa contoh kasus nyata di
buru selatan berdasarkan hasil pengamatan yang mendasari lahirnya penelitian ini,
salah satunya di desa wamkana kec. Namrole perusahaan Koperasi Wailo Wana
Lestari yang bergerak dibidang perdangan dengan memproduksi kayu, gaji
karyawan diluar operator itu di bawah Upah Minimum atau dibawah 2,8 jutaan.
Padahal hal tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam pasal 185
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja.
HasiI penelitian ini menunjukan bahwa pengusaha atau suatu perusahaan
dilarang membayar upah/gaji lebih rendah dari upah minimum. Dalam pasal 9l
Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa pengaturan terkait pengupahaan yang
disepakati dalam kontrak antara pengusaha dengan pekerja/karyawan atau serikat
pekerja/asosiasi profesi tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kedapatan, maka pengusaha atau
suatu perusahaan akan menerima sanksi dari pelanggaran tersebut sebagaimana
disebutkan dalam pasal 185 Perppu Cipta Kerja bahwa pekerja yang membayarkan
upah pekerja dibawah upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp
100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah. Kemudian upaya hukum yang
dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadi perselisihan terhadap hak terkait upah,
dimulai dari upaya hukum di luar pengadilan (non litigasi) yaitu menyelesaikan
perselisihan secara kekeluargaan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan
melalui perundingan bipartit dan atau mediasi. Hingga proses penyelesaian melalui
Pengadilan Hubungan Industrial (Litigasi) pada Pengadilan Negeri setempat.


Ketersediaan

SH.581 SOL u1SH.581 SOL uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.581 SOL u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.581
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this