Image of Penerapan Pembayaran Upah MIinum Di Kabupaten Kepulauan Aru

SKRIPSI HTN/HAN

Penerapan Pembayaran Upah MIinum Di Kabupaten Kepulauan Aru



Penelitian ini tergolong kedalam penelitian Hukum Normatif. Penelitian
memiliki dua rumusan masalah yakni inggin mencari tahu Apakah penerapan upah
minimum di kabupaten kepulauan aru sesuai dengan peraturan perundangundangan. akibat hukum jika pembayaran upah minimum regional tidak sesuai
peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini yang di lakukan ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif,
Penelitian ini mengkaji bahan hukum yang terkait dengan permasalahan penelitian,
yaitu Norma hukum dan Asas Hukum yang berlaku. Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003
jo.UU 11/2020 dan Pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan bahwa pemberi kerja
wajib membayar upah pada waktu yang telah disepakati dan sesuai dengan
kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Artinya pembayarannya tidak bisa
ditunda atau cara dan besaran pembayarannya tidak sesuai kesepakatan.
Ketentuan selanjutnya, husus Pasal 185 Ayat (1)dan(2),menyatakan bahwa setiap
penyimpangan terhadap Pasal 88A Ayat (3) merupakan pelanggaran dan kontraktor
dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupee)
dan paling banyak Rp.400.000.000,00(empat ratus juta rupeh).
Dalam kenyataan lapangan, di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, adan
problematika pengupahan, seperti pembayaran upah yang dilakukan secara harian
dan bulanan di bawah UMP.Masalah yang diangkat dalam penulisan ini antara lain
Apakah pembayaran upah di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru telah sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku? Apa akibat hukum jika usahan tidak
mengimplementasikan pembayaran upah berdasarkan Undang-Undang yang
berlaku?Dengan tujuan penulisan sebagai berikut, untuk mengkaji berdasarkan
Peraturan Perundang-undang yang berlaku tentang pembayaran upah pekerja di
Kabupaten Kepulauan Aru telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,
serta akibat hukum apabila perusahan tidak mengimplementasikan pembayaran
upah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.Pembayaran upah di Kota Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru dalam pelaksanaannya mengalami ketidak sesuaian
dengan Undang-Undang dan Keputusan Gubernur, yang mana amanat peraturan
perundang-undangan menetapkan bahwa upah yang dibayarkan tidak boleh lebih
rendah dari UMP dan upah berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian kerja oleh pengusaha dengan pekerja/buruh


Ketersediaan

SH.578 HUK p1SH.578 HUK pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.578 HUK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.578
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this