Image of Perlindungan Hukum Bagi konsumen Atas Produk Makanan Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi konsumen Atas Produk Makanan Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu



Untuk menjamin keamanan dalam mengkonsumsi pangan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hakhak konsumen. Diantara hak-hak konsumen salah satunya adalah yang tertera pada
Pasal 4 Angka 1 yakni: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;”. Berdasarkan salah satu hak konsumen tersebut,
maka kenyamanan, keamanan serta keselamatan konsumen adalah mutlak dan tidak
bisa ditawar termasuk dalam mengkonsumsi produk makanan. Akan tetapi masalah
yang terjadi di SMA Siwalima Ambon adalah pelaku usaha yang menginginkan
keuntungan sering kali lupa untuk menjaga standar mutu pada produknya sehingga hal
ini dapat berdampak negatif terhadap konsumen, maka yang terjadi adalah konsumen
mengalami kerugian bahkan sampai mengancam kesehatan konsumen.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep.
Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang berkaitan
dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma
hukum yang ada dalam masyarakat. Metode analisis kualitatif dilakukan dengan
menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan,
pendapat ahli, dan pandangan penulissendiri yang relevan dengan permasalahan yang
diteliti.
Bentuk perlindungan hukum atas konsumen dalam mengkonsumsi produk
makanan yang dilandasi UUPK tujuannya untuk melindungi konsumen serta
mengawasi tindakan kelalaian pihak pelaku usaha dalam mengelola produk makanan,
sebagai upaya memberdayakan pelaku usaha untuk dapat menjaga kualitas produknya,
tanpa bermaksud mematikan usaha pelaku usaha tersebut. adanya UUPK menjadikan
dorongan untuk para pelaku usaha menjadi pengusaha yang cerdas dan sadar akan
hukum dalam penyedian produk yang berkualitas. Terdapat dua upaya hukum yang
dapat ditempuh oleh siswa Sma Siwalima Ambon sebagai konsumen atas kerugian
yang dialami yakni dengan upaya hukum litigasi atau upaya hukum yang dilakuan
dipengadilan melalui gugatan atas pelanggaran pelaku usaha tersebut dan upaya hukum
non litigasi atau upaya hukum diluar pengadilan yang dapat diselesaikan oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui forum mediasi,arbitrase dan
konsolidasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2 UUPK.


Ketersediaan

SE.972 BEL p1SE.972 BEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.972 BEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.972
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this