Image of Keabsahan Tindakan Pemerintah Melakukan Pengadaan Tanah Untuk Pertambangan Quarry Di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Tindakan Pemerintah Melakukan Pengadaan Tanah Untuk Pertambangan Quarry Di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah



Pertambangan Quarry di Desa Wadas kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
merupakan proyek infrasturktur pendukung yang dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur
Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Di Kabupaten Purworejo Dan
Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah yang merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jawa Tengah dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembebasan lahan untuk pertambangan Quarry dilaksanakan menggunakan skema
pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun
2012. Tindaka hukum pemerintah provinsi Jawa Tengah melakukan pengadaan tanah untuk
pertambangan Quarry di desa wadas dengan menggunakan SK Gubernur jawa tengah No.
590/20 Tahun 2021 telah bertentangan dengan ketentuan pasal 10 UU Pengadaan Tanah
Untuk Kepentingan Umum, Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Maka
berdasarkan permasalahan diatas, penelitian ini akan membahas tentang keabsahan
Tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam Melakukan Pertambangan Quarry dan
Akibat Hukum dari Tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
adalah dengan cara melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan pemerintah provinsi jawa tengah
melakukan pengadaan tanah untuk pertambangan Quarry di desa Wadas, kabupaten
Purworejo, provinsi Jawa Tengah merupakan tindakan yang cacat substansial karena SK
Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 sebagai dasar tindakan tersebut
bertentangan dengan ketentuan UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, UU Cipta
Kerja dan UU Minerba. Tindakan pemerintah provinsi Jawa Tengah melakukan pengadaan
tanah untuk pertambangan Quarry harus dibatalkan (vernietiegbaar) oleh pengadilan.


Ketersediaan

SH.576 SAI k1SH.576 SAI kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.576 SAI k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.576
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this