Image of Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotia (Studi Kasus Pasa Direktorat 
Reserse Narkoba Polda Maluku)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotia (Studi Kasus Pasa Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku)



Pengaturan tentang narkotika berdasarkan UU Narkotika, memiliki tujuan
untuk menjamin kecukupannya guna untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
kesehatan serta mencegah penyelewengan narkotika, dan memberantas penyaluran
narkoba secara ilegal. Petugas penegak hukum yang bertugas untuk kasus tindak
pidana terhadap penyalahgunaan narkotika adalah poliisi, jaksa, hakim, dan petugas
dari Lembaga Pemasyarakatan.” “Salah satu dari aparat penegak hukum diatas yaitu
kepolisiian. Tugas dari polisi sebagai penegak dan pelaksana hokum adalah untuk
mengamankan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam “UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia” polisi
juga diberi kewenangan untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana. Diatur juga tentang Kode Etik Profesi dalam “Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Polri.” Keberadaan polisi adalah inti dari pelaksanaan
sistem peradilan serta wajib melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penegak
hukum.
Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis
Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda
Maluku). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan
tipe deskripsi analitis yang mengkaji temuan dari tinjauan Pustaka yang kemudian
dianalisis ke dalam beberapa bab dengan alur yang sistematis.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002,
meliputi: Memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum, dan
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan tugas tersebut polisi tidak boleh melakukan tindak Pidana. Namun
dalam kenyataanya ada oknum polisi yang melakukan tindak pidana penyalagunaan
Narkotika sehingga pertanggung jawaban pidana patut di lakukan oleh anggota Polisi
tersebut. Mekanisme Pemeriksaan Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Penyalagunaan Narkotika dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
diproses pada peradilan umum sesuai dengan proses pemeriksaan pada umumnya.
Anggota Polri yang melakukan penyalagunaan narkotika ditindak, diancam dengan
pemberhentian secara tidak hormat sesuai Pasal 12 ayat 1 hurf a PP Nomor 1 Tahun
2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jika
putusan pidana telah inkrah.


Ketersediaan

SP.1780 LES p1SP.1780 LES pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1780 LES p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1780
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this