Image of Tanggung Jawab Pengangkut Atas Tindakan Pemungutan Tarif Yang Tidak Sesuai Aturan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pengangkut Atas Tindakan Pemungutan Tarif Yang Tidak Sesuai Aturan



Angkutan umum berperan penting dalam pembangunan perekonomian, untuk menuju
keberlanjutan angkutan umum membutuhkan penanganan serius. Angkutan dikatakan penting
sebab berkaitan dengan distribusi barang, jasa, dan tenaga kerja, serta merupakan inti dari
pergerakan ekonomi perkotaan. Pengangkut atau pemilik angkutan umum bertanggung atas
keselamatan barang yang diangkut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 438 ayat (3) Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan ketentuan penetapan tarif oleh pemerintah kota pada
Keputusan Walikota Ambon Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Jalan
Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Di Kota Ambon. Walaupun tanggung jawab pengangkut dan
ketentuan terkait harga tarif telah ditentukan namun tetap saja supir sebagai pengangkut masih
tidak bertanggung jawab dengan menetapkan harga tarif kepada penumpang secara umum tidak
ada klasifikasi, yang mana seharusnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tanggung jawab sebagaimana yang telah
dijelaskan merupakan keadaan wajib menanggung segala sesuatu yang terjadi akibat kesalahan
yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain akibat kesalahan atau kelalaiannya hal ini juga
berlaku kepada pengangkut yang melakukan pemungutan tarif tidak sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh pemerintah, dengan melihat beberapa ketentuan hukum sesuai dengan undangundang yang telah di tetapkan maka pengangkut dapat dimintai pertanggungjawaban atas
tindakan pemungutan tarif yang tidak sesuai aturan karena pengangkut bertanggungjawab
terhadap setiap kerugian yang dialami oleh penumpang akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan oleh pengangkut. Perlindungan hukum yang di dapat biasanya merupakan upaya
dalam hal memberikan rasa aman kepada penumpang. Pada umumnya perlindungan hukum
diwujudkan dalam berbagai bentuk misalnya seperti melalui pemberian kompensasi dan lainlain. Setiap penumpang yang merasa di rugikan ini dapat menggugat pihak pengangkut.


Ketersediaan

SE.982 MAR t1SE.982 MAR tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.982 MAR t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.982
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this