Image of Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut



Pengangkutan barang melalui laut merupakan faktor terpenting dalam
mendistribusikan barang yang telah diproduksi agar sampai ke pihak yang
menggunakan barang tersebut. Dalam pengangkutan barang melalui laut, ada
perjajian antara pengirim dan pengangkut barang yang dinamai perjanjian
pengangkutan antara pengirim barang dengan pengangkut yang kemudian melibat
pihak-pihak yang lain seperti Penerima Barang (Consignee), Pengusaha Muat
Bongkar (Stevedoring), Pengusaha Pergudangan (Warehousing), dan ekspeditur
(cargo forwarder).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan
melalui studi pustaka, dan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab
permasalahan yang dikaji.
Berdasarkan hasil penelitian, para pihak dalam perjanjian pengangkutan
barang melalui laut yaitu perjanjian pengangkutan barang melalui laut ada pihakpihak yang terlibat dalam proses perjanjian sebagai pihak dalam perjanjian
pengangkutan yaitu Pengangkut Barang (Carrier), Pengirim Barang (Consigner,
Shipper), Penerima Barang (Consignee), Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring),
Pengusaha Pergudangan (Warehousing), dan ekspeditur (cargo forwarder), secara
hukum bertanggungjawab atas setiap kewajiban yang melekat sebagai bagian dari
tanggungjawab atas keamanan dan keselamatan barang yang diangkut sampai ke
tempat tujuan. KUHD, KUHPerdata, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, serta peraturan pelaksana lainnya menghendaki agar tanggungjawab
para pihak dapat dilakukan dengan baik. Jika kemudian dalam pelaksanaan
perjanjian pengangkutan terjadi kerusakan barang maka pengangkut
bertanggungjawab berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga
(rebuttable presumption of liability principle) sebagai bagian dari perlindungan
hukum secara represif dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian baik melalui
upaya penyelesaian hukum secara litigasi maupun non litigasi, kecuali pengangkut
dapat membuktikan sebaliknya bahwa kesalahan kerusakan barang tersebut bukan
akibat perbuatannya


Ketersediaan

SE.967 HUT t1SE.967 HUT tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.967 HUT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.967
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this