Image of Tinjauan Perjanjian Internasional Terhadap Kerja Sama Mikro (UMKM) ASEAN

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tinjauan Perjanjian Internasional Terhadap Kerja Sama Mikro (UMKM) ASEAN



Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum internasional yang memiliki dasar
kekuatan hukum internasional. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara bersepakat untuk
menciptakan suasana aman dan damai untuk kawasannya dengan membentuk suatu organisasi
yang bernama ASEAN. ASEAN membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang
merupakan sebuah bentuk intergrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. MEA mempunyai
tujuan untuk membantu intergrasi ASEAN melalui AEC (ASEAN Economic Community). Hal
tersebut menciptakan adanya kerja sama antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
ASEAN, untuk memperkuat perekonomian masyarakat ASEAN dan masyarakat internasional
sehingga pemerintah setiap negara anggota ASEAN memberikan perhatian terhadap strategi dan
kebijakan bagi pemberdayaan UMKM termasuk di Indonesia.
Tujuan dari penelitian yaitu untuk menganalisis dan mengetahui tentang kerjasama
ASEAN terkhususnya AEC dalam kerja sama Mikro (UMKM) di ASEAN dan untuk
menganalisis dan mengetahui implementasi perjanjian kerja sama mikro UMKM yang
diterapkan di Indonesia. Metode penelitian ini yang digunakan adalah yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan
hukum menggunakan studi pustaka. Selanjutnya analisa bahan hukum tentang perdagangan
UMKM, ASEAN, dan hubungannya dalam Perjanjian Internasional, dianalisis dan diolah secara
sistematis sehingga hasilnya diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ditemukan bahwa hubungan kerja sama AEC berdampak positif bagi
kerjasama ekonomi mikro UMKM di ASEAN. Dampak tersebut mencakup pemberdayaan
sumberdaya alam dan manusia agar UMKM dapat bersaing secara global. Di Indonesia,
kehadiran AEC menjadi dasar dan landasan hukum yang penting bagi kerjasama ekonomi mikro
UMKM. Implementasi perjanjian kerjasama AEC bagi UMKM di Indonesia telah berjalan
dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi. Masalah tersebut terkait
pendanaan, ketersediaan sumberdaya alam, dan kekurangan sumberdaya manusia. Hal-hal
tersebut yang masih menjadi tantangan bagi Indonesia dalam bersaing dengan negara-negara
lain.


Ketersediaan

SI.446 TIM t1SI.446 TIM tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.446 TIM t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.446
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this