Image of Analisa Putusan Hakim Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisa Putusan Hakim Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amb)



Saat ini banyak pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak, hal ini disebabkan oleh
perkembangan zaman yang membuat anak mudah dipengaruhi sehingga melakukan tindakan
yang tidak berkenan. Salah satu faktanya dapat dilihat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan
oleh Rahman Bahari Ramadhan Alias Babang terhadap korban bernama Firman Alias Tole yang
disidangkan di pengadilan negeri Ambon sebagaimana Putusan Nomor: 15/Pid.SusAnak/2021/PN Amb. Berdasarkan hal tersebut maka anak akan dimintai pertanngungjawaban
pidana. Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu hal yang penting dalam hukum pidana,
karena pada hakikatnya tidak ada artinya apabila pidana yang diancamkan kepada orang yang
melakukan tindak pidana tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak
sebagai pelaku pembunuhan dalam hukum di Indonesia dan apa yang menjadi pertimbangan
hukum pada Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amb dalam kasus tindak pidana
pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pengumpulan bahan hukum yang digunakan meliputi Bahan Hukum Primer, Sekunder dan
tersier. Prosedur pengumpulan memakai Bahan Hukum Literature serta Pengelolaan dan Analisa
Bahan Hukum dilakukan dengan teknik analisis kualitatif untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seorang anak yang melakukan tindak
pidana dapat dimintai pertanggungjawaban yang telah ditentukan oleh KUHP dan peraturan
perundang-undangan lainnya. maka berdasarkan pertimbangan hukum hakim anak dipidana
dengan pidana penjara 4 (empat) tahun da 6 (enam) bulan, pidana yang diterima oleh anak
didasarkan atas gagalnya proses diversi.


Ketersediaan

SP.1772 OHO a1SP.1772 OHO aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1772 OHO a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1772
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this